| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa RIA RAHMAWATI ALIAS AIRIN BINTI AGUS JAYA pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di di pinggir jalan di sekitar SPBU yang beralamat di Jl. Raya Mangin, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peratara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 16.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. NO. NAME (DPO) menanyakan ketersedian Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. NO NAME, selanjutnya terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), kemudian terdakwa membayar dengan cara mentransfer sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) tersebut melalui Brilink di sekitar Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya, setelah pembayaran di konfirmasi oleh Sdr. NO NAME, terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. NO NAME yang mengirimkan maps tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut untuk diambil oleh terdakwa, setelah terdakwa membuka Maps tersebut dan diarahkan menuju sekitar SPBU yang beralamat di Jl. Raya Mangin, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 17.30 Wib terdakwa mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam filter, lalu terdakwa bawa ke rumah terdakwa di Jl. Paseh Gg. Cigaraja I Rt. 004/002 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya kemudian terdakwa membuka 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang di balut tisu dan dibalut kembali dengan lakban coklat, selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian yaitu menjadi 20 (dua puluh) paket dengan maksud untuk terdakwa jual lalu setelah itu terdakwa simpan dahulu didalam tas kecil berwana Cokelat yang disimpan didalam kamar terdakwa.
- Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib , pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 09.00 Wib , dan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 16.00 Wib bertempat di rumah terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut masing-masing 1 paket sehingga dari total 20 paket narkotika jenis sabu masih tersisa sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah saksi Aang Herdiana, SH pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan saksi Aang Herdiana, SH karena diduga memiliki narkotika jenis sabu, maka terhadap terdakwa pun dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Tas Kecil berwarna Coklat yang berisikan 1 (satu) Plastik klip bening yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) Sedotan warna Hitam yang didalamnya terdapat Plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Plastik klip bening yang didalamnya berisikan 8 (Delapan) Sedotan bening bergaris biru yang didalamnya terdapat Plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sedotan bening bergaris biru, 3 (tiga) sedotan hitam, 1 (satu) timbangan, 1 (satu) Plastik Klip bening yang didalamnya berisikan beberapa Plastik Klip bening, 1 (satu) BONG yang terbuat dari kaca, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal terdakwa menerima, menyerahkan, menjadi peratara dalam jual beli, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengakui bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 033/13193.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti yang dimiliki terdakwa berupa 9 (sembilan) sedotan warna hitam yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) sedotan bening bergaris biru yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat 3,59 gram adalah berat bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0595/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan 8 (delapan) potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1948 gram, diberi nomor barang bukti 0321/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 9 (sembilan) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7742 gram, diberi nomor barang bukti 0322/2026/PF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0321/2006/PF s/d 0322/2026/PF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa RIA RAHMAWATI ALIAS AIRIN BINTI AGUS JAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa RIA RAHMAWATI ALIAS AIRIN BINTI AGUS JAYA pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Perum Winayajaya Blok F-1 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Sambongaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sering dijadikan transaksi narkotika maka selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan Sdr. Yopi Haidir Supriyatman di Depan Perum Bumi Asri Sukapura Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hijau Tosca, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap Sdr. Yopi Haidir Supriyatman mengakui bahwa sdr. Yopi Haidir Supriyatman menerima atau mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Aang Herdiana, SH maka selanjutnya saksi Erwin Syamsul Abdulah dan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan saksi Aang Herdiana, SH di rumah kontrakan yang beralamat di Perum Winayajaya Blok F-1 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Sambongaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dan pihak petugas Satuan Reserse Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pula terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah saksi Aang Herdiana dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Tas Kecil berwarna Coklat yang berisikan 1 (satu) Plastik klip bening yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) Sedotan warna Hitam yang didalamnya terdapat Plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Plastik klip bening yang didalamnya berisikan 8 (Delapan) Sedotan bening bergaris biru yang didalamnya terdapat Plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sedotan bening bergaris biru, 3 (tiga) sedotan hitam, 1 (satu) timbangan, 1 (satu) Plastik Klip bening yang didalamnya berisikan beberapa Plastik Klip bening, 1 (satu) BONG yang terbuat dari kaca, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 033/13193.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti yang dimiliki terdakwa berupa 9 (sembilan) sedotan warna hitam yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) sedotan bening bergaris biru yang didalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat 3,59 gram adalah berat bersih, sedangkan berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0595/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan tanda tangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan 8 (delapan) potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1948 gram, diberi nomor barang bukti 0321/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 9 (sembilan) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7742 gram, diberi nomor barang bukti 0322/2026/PF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0321/2006/PF s/d 0322/2026/PF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa RIA RAHMAWATI ALIAS AIRIN BINTI AGUS JAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |