Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT BPR Nusamba Singaparna 1.Ejen Zenal Muttakin
2.Nani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-2909202543P
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ejen Zenal Muttakin
2Nani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.765.855,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor : Perjanjian Kredit Nomor 941/PK/KPO/XII/2021 tertanggal 24 Desember 2021 dengan Addendum nomor 038/ADD/KPO/XI/2022 tertanggal 23 November 2022  adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.  275.765.855,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik PARA TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 03436
Surat Ukur No : 02098/Mulyasari
Alamat Jaminan : Blok Gunung Kanyere, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya
Luas : 122 M2
Tanggal Terbit : 13 November 2018
Atas Nama : Nani
6. Menyatakan sita atas jaminan PARA TERGUGAT sangatlah Berharga;
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak