Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2026/PN Tsm ADLAN FAKHRUSY HAKIM, S.H ALIEF HERDIYAN AMIEM Bin IWAN HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -2798/M.2.16.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADLAN FAKHRUSY HAKIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIEF HERDIYAN AMIEM Bin IWAN HERMAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa ia Terdakwa ALIEF HERDIYAN AMIEM Bin IWAN HERMAWAN bersama-sama dengan Saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) (Berkas Perkara Terpisah) pada Hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Ciherang Rt 001 Rw 014, Kelurahan Ciherang,Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, pada hari selasa tanggal 04 agustus 2026 sekira jam 16.30 wib, dirumah yang beralamat di Kp. Ciherang Rt. 001 Rw. 014 Kel. Ciherang Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya terdakwa menyerahkan berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk 76 Apel yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm).
  • Bahwa terdakwa memberikan 1 ( satu ) paket kecil yang di bungkus plastik bening, berisikan narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) untuk di jual seharga Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang kemudian saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) dengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor , Honda scoppy, warna merah hitam, No. Pol Z 6414 IG,tahun pembuatan 2019, Nomor rangka MH1JM3127KK665179,nomor mesin JM31E2660017, warna merah hitam ,menuju pasar pancasila Kota Tasikmalaya untuk mengantarkan barang tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal, setelah itu saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm)  kembali lagi ke rumah terdakwa yang kemudian menyerahkan uang Rp.250.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu – sabu kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. OHEL (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/39/VIII/res.4.1/2026/Reserse Narkoba) pada hari rabu, tanggal 29 juli 2026 di daerah purwakarta
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan atau menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pembelian seharga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 sampai Rp. 4.000.000.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 5287/NNF/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.sos, serta ditandatangani oleh I Made Swetra, S.si.,M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 3 (tiga) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5992 gram, dengan nomor barang bukti 3079/2026/PF
    • 5 (lima) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5055 gram dengan nomor barang bukti 3080/2026/PF
    • 9 (sembilan) potongan sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7504 gram dengan nomor barang bukti 3081/2026/PF
    • 4 (empat) potongan sedotan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3928 dengan nomor barang bukti 3082/2026/PF
    • Dengan kesimpulan Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ALIEF HERDIYAN AMIEM bersama-sama dengan Saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) (Berkas Perkara Terpisah)  dalam melakukan permufakatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan putusan Nomor: 315/Pid.sus/2023/PN Tsm atas nama ALIEF HERDIYAN AMIEM Bin IWAN HERMAWAN pernah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) dan denda sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah dirubah dalam Pasal II Angka 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

------ Bahwa ia Terdakwa ALIEF HERDIYAN AMIEM Bin IWAN HERMAWAN bersama-sama dengan Saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) (Berkas Perkara Terpisah) pada Hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekitar jam 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Ciherang Rt 001 Rw 014, Kelurahan Ciherang,Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, pada hari selasa tanggal 04 agustus 2026 sekira jam 16.30 wib, dirumah yang beralamat di Kp. Ciherang Rt. 001 Rw. 014 Kel. Ciherang Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya terdakwa menyerahkan berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk 76 Apel yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm).
  • Bahwa terdakwa memberikan 1 ( satu ) paket kecil yang di bungkus plastik bening, berisikan narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) untuk di jual seharga Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang kemudian saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) dengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor , Honda scoppy, warna merah hitam, No. Pol Z 6414 IG,tahun pembuatan 2019, Nomor rangka MH1JM3127KK665179,nomor mesin JM31E2660017, warna merah hitam ,menuju pasar pancasila Kota Tasikmalaya untuk mengantarkan barang tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal, setelah itu saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm)  kembali lagi ke rumah terdakwa yang kemudian menyerahkan uang Rp.250.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu – sabu kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. OHEL (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/39/VIII/res.4.1/2026/Reserse Narkoba) pada hari rabu, tanggal 29 juli 2026 di daerah purwakarta
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan atau menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pembelian seharga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 sampai Rp. 4.000.000.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 5287/NNF/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.sos, serta ditandatangani oleh I Made Swetra, S.si.,M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 3 (tiga) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5992 gram, dengan nomor barang bukti 3079/2026/PF
    • 5 (lima) potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5055 gram dengan nomor barang bukti 3080/2026/PF
    • 9 (sembilan) potongan sedotan warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7504 gram dengan nomor barang bukti 3081/2026/PF
    • 4 (empat) potongan sedotan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3928 dengan nomor barang bukti 3082/2026/PF
    • Dengan kesimpulan Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ALIEF HERDIYAN AMIEM bersama-sama dengan Saksi DANIEL RAIS bin DONI LESMANA (alm) (Berkas Perkara Terpisah)  dalam melakukan permufakatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan putusan Nomor: 315/Pid.sus/2023/PN Tsm atas nama ALIEF HERDIYAN AMIEM Bin IWAN HERMAWAN pernah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) dan denda sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya