Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.Bth/2026/PN Tsm EDI MULYANA Drs. H. Adeng Surachman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 75/Pdt.Bth/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-15092026HZY
Penggugat
NoNama
1EDI MULYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESI SUSANA LATUPEIRISSA, SHEDI MULYANA
Tergugat
NoNama
1Drs. H. Adeng Surachman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair:
 
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Sita nomor: 11/Pdt.P Sita.Eks/2026/PN.Tsm. Jo. 32/Pdt.G/2025/PN Tsm, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 647/PDT/2025/PT.BDG adalah Error in Objecto;
3. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Tsm, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 647/PDT/2025/PT.BDG adalah tidak dapat dieksekusi (non-executable) terhadap objek tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03915 yang terletak di Blok Cikiara / Jl. Cikiara RT.002/RW.011, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, seluas 95 M?2; atas nama Edi Mulyana;
4. Menyatakan menolak dan membatalkan segala bentuk penetapan, perintah eksekusi riil, maupun permohonan pelelangan umum terhadap objek Sertipikat Hak Milik No. 03915 tersebut;
5. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perlawanan eksekusi ini.
 
Subsidair:
Atau apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak