Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Iwan Als Ridwan Bin Enceng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1711/M.2.33/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iwan Als Ridwan Bin Enceng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa Terdakwa Iwan als Ridwan bin Enceng dan Sdr. Galang (DPO), pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Wangun RT.005 RW.001 Desa Bojongsari Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib saat terdakwa sedang berbicara dengan Sdr. Galang (DPO) di rumah Sdr. Galang, yang mana pada saat itu Sdr. Galang mengatakan jika ia membutuhkan sepeda motor, dan terdakwa sendiri membutuhkan uang, kemudian terdakwa mengajak Sdr. Galang untuk mencari sepeda motor, yang Sdr. Galang sendiri sudah ketahui maksudnya adalah mengambil sepeda motor milik orang lain. Setelah pembicaraan itu, kemudian terdakwa meminta Sdr. Galang untuk mencari kendaraan yang akan digunakan menuju tempat mengambil sepeda motor, kemudian Sdr. Galang dan terdakwa mendatangi rumah saksi Henhen untuk meminjam sepeda motor merk Honda Supra Fit No. Pol: D 3759 EG, dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke Pantai Sindangkerta;
  • Setelah terdakwa dan Sdr. Galang berhasil meminjam sepeda motor milik saksi Henhen, selanjutnya mereka pergi menuju ke daerah Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan Sdr. Galang sampai di daerah Kecamatan Culamega, tepatnya di depan Toko Sinar Rejeki 2, yang beralamat di Kp. Wangun RT.005 RW.001 Desa Bojongsari Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No. Pol Z 6404 RV terparkir di halaman depan toko. Setelah terdakwa melihat kondisi di sekitar dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor, lalu menghampiri sepeda motor tersebut dengan membawa alat bantu berupa kunci letter Y dan mata kunci yang dilancipkan (astag), sedangkan Sdr. Galang menunggu di sepeda motor yang dikendarainya, untuk memantau dan mengawasi situasi sekitar. Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan mata kunci yang dilancipkan (astag) ke lubang kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, namun pada saat terdakwa berusaha merusak lubang kunci kontak sepeda motor tersebut ternyata mata kunci yang dilancipkan (astag) tersebut rusak, sehingga terdakwa tidak berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah itu terdakwa kembali menghampiri Sdr. Galang, lalu pulang ke rumah Sdr. Galang;
  • Bahwa terdakwa membuang mata kunci yang dilancipkan (astag) yang sudah rusak tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Deni bin Oma Supriatna, untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat, Type: H1B02N41L0 A/T, warna hitam, No. Rangka: MH1JM8122PK710985, No. Mesin: JM81E2711296, No. Pol: Z 6404 RV.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4, 5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya