Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Terguat I wajib Pembatalan Lelang dan Tanpa Ada Pelelangan Terhadap Jaminan Hak Tanggungan,
3. Menyatakan Penggugat I memiliki itikad baik untuk melunasi hutang Pokok sebesar Rp. 61.470.585,- (enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ratus depalan lima rupiah),
4. Menyatakan sah dan berharga Alat Bukti dan saksi yang diajukan Penggugat,
5. Memerintahkan Tergugat I dan II Menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 338 atas Nama Pemilik Anggunan Lili Agus Susendi, seluas tanah 150 M2 dan luas bangunan seluas 85.88M2 yang terletak di Perumahan Aksa jaya Blok Babakan Muncang Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya,
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,
Demi Keadilan agar Putusan ini dijalankan lebih dahulu walau ada upaya hukum, Banding verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain,
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),
|