Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT BPR Nusamba Singaparna 1.Asep Sudrajat
2.Otih Rosikah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat PN TSM-18022026QCO
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asep Sudrajat
2Otih Rosikah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 252.563.571,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor 293/PK/KPO/IV/2021 tertanggal 16 April 2021 dengan addendeum nomor 015/ADD/KPO/V/2022 tertanggal 13 Mei 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 252.563.571,37 (Dua ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu koma tiga puluh tujuh rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Tunggakan, Bunga dan Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 252.563.571,37 (Dua ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu koma tiga puluh tujuh rupiah);
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan, dengan rincian:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM Nomor 00123
Surat Ukur : Nomor 00012/Cikadongdong/2001
Alamat Jaminan : Blok Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 124 M2 (Seratus dua puluh empat meter persegi)
Tanggal Terbit
Atas Nama :
: 16 Maret 2001
Asep Sudrajat (Tergugat I)
7. Menyatakan sita atas jaminan TERGUGAT sangatlah Berharga;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak