Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT BPR Nusamba Singaparna 1.Neneng Hermawati
2.Hafiz Usman Ifa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-23122025VYO
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Neneng Hermawati
2Hafiz Usman Ifa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 274.480.143,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor : 299/PK/KPO/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023 dengan addendum nomor 054/ADD/KPO/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 274.480.143,51 (Dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu seratus empat puluh tiga koma lima puluh satu rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 274.480.143,51 (Dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu seratus empat puluh tiga koma lima puluh satu rupiah);
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik PARA TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan dengan rincian:
Jenis Jaminan   : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 02533
Surat Ukur No   : 00039/Cipakat/2009
Alamat Jaminan   : Blok Rujak Gedang, Desa Cipakat, 
    Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Luas   : 99 M2 (Sembilan puluh sembilan meter persegi)
Tanggal Terbit   : 06 April 2010
Atas Nama   : Neneng Hermawati
7. Menyatakan sita atas jaminan PARA TERGUGAT sangatlah Berharga;
8. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
9. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak