Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Tsm AMAS MUFENI Bin (Alm)M. MUCHTAR 1.Kepala Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya
2.Kepala Desa Rajamandala, Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya
3.Kepala Pasar Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupten Tasikmalaya
4.REKA DEKALASWATI
5.AI EPONG
6.ACEP DARMAWAN
7.H.ADANG DARMANA
8.Hj. IIS SUMINARTI
9.WAWAN
10.IKA WATI
11.YUSWANTO
12.JENI MUHAMMAD
13.ENJANG AJI AJID
14.CEP AHMAD ARIPIN
15.LELI RATNINGSIH
16.Hj KOKO
17.DIDIN
18.YAYAH
19.EPON
20.Hj. ROSITA
21.DRS.H.M.TOHA
22.ELAH NURHAYATI, Spd
23.JAJANG JAMI'AT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat PN TSM-18082026W15
Penggugat
NoNama
1AMAS MUFENI Bin (Alm)M. MUCHTAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diani Safarina, SH, M.KnAMAS MUFENI Bin (Alm)M. MUCHTAR
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya
2Kepala Desa Rajamandala, Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya
3Kepala Pasar Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupten Tasikmalaya
4REKA DEKALASWATI
5AI EPONG
6ACEP DARMAWAN
7H.ADANG DARMANA
8Hj. IIS SUMINARTI
9WAWAN
10IKA WATI
11YUSWANTO
12JENI MUHAMMAD
13ENJANG AJI AJID
14CEP AHMAD ARIPIN
15LELI RATNINGSIH
16Hj KOKO
17DIDIN
18YAYAH
19EPON
20Hj. ROSITA
21DRS.H.M.TOHA
22ELAH NURHAYATI, Spd
23JAJANG JAMI'AT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Barat
2Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya
3Bupati Tasikmalaya Cq Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
4Bupati Kabupaten Tasikmalaya Cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 155.000.000,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun dari padanya yang menguasai Objek Sengketa untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam kedaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas seijinnya.
4. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar RP 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) Dengan perincian:
a. Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati objek sengketa sejak tahun 2002 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila objek sengketa tanah dalam keadaan kosong di sewakan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) pertahun X 24 Tahun = Rp. 120.000.000.00 (seratus dua puluh juta rupiah)
b. Biaya pengosongan objek sengketa Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
5. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan dan atau kelallaian melaksanakan isi putusan perkara ini;
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya lain dari para Tergugat
7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
 
SUBSIDAIR :
Mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran  (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak