INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.G/2026/PN Tsm | AMAS MUFENI Bin (Alm)M. MUCHTAR | 1.Kepala Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya 2.Kepala Desa Rajamandala, Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya 3.Kepala Pasar Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupten Tasikmalaya 4.REKA DEKALASWATI 5.AI EPONG 6.ACEP DARMAWAN 7.H.ADANG DARMANA 8.Hj. IIS SUMINARTI 9.WAWAN 10.IKA WATI 11.YUSWANTO 12.JENI MUHAMMAD 13.ENJANG AJI AJID 14.CEP AHMAD ARIPIN 15.LELI RATNINGSIH 16.Hj KOKO 17.DIDIN 18.YAYAH 19.EPON 20.Hj. ROSITA 21.DRS.H.M.TOHA 22.ELAH NURHAYATI, Spd 23.JAJANG JAMI'AT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-18082026W15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 155.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun dari padanya yang menguasai Objek Sengketa untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam kedaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas seijinnya.
4. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar RP 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) Dengan perincian:
a. Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati objek sengketa sejak tahun 2002 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila objek sengketa tanah dalam keadaan kosong di sewakan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) pertahun X 24 Tahun = Rp. 120.000.000.00 (seratus dua puluh juta rupiah)
b. Biaya pengosongan objek sengketa Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
5. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan dan atau kelallaian melaksanakan isi putusan perkara ini;
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya lain dari para Tergugat
7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
