INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.Bth/2023/PN Tsm | DEDE DEVA DAHLAN | 1.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, DKJN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. Bank BJB Cabang Tasikmalaya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Bth/2023/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-24052023PE2 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | V. Tuntutan.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini Pelawan mohon agar Majelis Hakim yang mulia pada Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, dan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menyatakan menangguhkan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa :
Sebidang Tanah dan Bangunan yang melekat di atasnya, berdasarkan Sertipikat
Hak Milik (SHM), No.572. Luas 88 M2 SHM. NO. 573, luas 88 M2. dan SHM NO.574 Luas 157 M2, Ketiga objek tersebut tercatat atas nama : DEDE DEVA DAHLAN Kelurahan Sukamulya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Sebidang Tanah dan Bangunan yang melekat di atasnya, berdasarkan Sertipikat
Hak Milik (SHM), No.572. Luas 88 M2 SHM. NO. 573, luas 88 M2. dan SHM NO.574 Luas 157 M2, Ketiga objek tersebut tercatat atas nama : DEDE DEVA DAHLAN Kelurahan Sukamulya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya;
yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2023 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |