Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. DIMAS MAULANA Bin DODI DARSODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1085/M.2.16.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS MAULANA Bin DODI DARSODI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa Dimas Maulana Bin Dodi Darsodi bersama-sama dengan Saksi Ghivari Ashabul Kahfi Bin Mamat Surimat (alm), pada sekira awal bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, pada hari pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026,  bertempat Jalan Kalangsari II No. 29 RT. 005  RW. 002 Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada awal bulan Desember 2025, Terdakwa mencari narkotika jenis tembakau sintetis melalui media akun sosial instragram kemudian Terdakwa mendapatkan akun yang bernama BIGSECRET.TURN yang menampilan gambar tembakau.
  • Bahwa Kemudian terdakwa bertanya melalui percakapan akun ig kepada akun BIGSECRET.TURN, mengenai bagaimana caranya bergabung dan bisa jualan tembakau sintetis, tidak lama kemudian akun BIGSECRET.TURN membalas dan memberitahukan kepada Terdakwa berupa tatacara jualan tembakau sintetis yaitu :
  • Akun BIGSECRET.TURN mengirim map/peta penyimpanan tembakau sintetis yang dikirimkan kepada Terdakwa melalui percakapan di instagram bahwa tembakau sintetis yang sudah ada didalam paketan lalu dikirim, dan disimpan disuatu tempat kemudian paketan tembakau sintetis tersebut diambil,
  • Kemudian  setelah diambil paketan tembakau sintetis tersebut, diedarkan dengan cara paketan tembakau sintetis ditempel,
  • Kemudian di poto, lalu setelah itu poto paketan tembakau sintetis beserta link penyimpanan disimpan ke akun instgram milik Terdakwa,
  • Lalu setelah tembakau sintetis sudah habis terjual maka Terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan kepada akun BIGSECRET.TURN melalui aplikasi DANA,
  • Kemudian percakapan di instragam supaya dihapus.
  • Bahwa setelah Terdakwa diberitahukan tatacara tersebut diatas, keesokan harinya pada awal bulan Desember 2025 sekira jam 09.00, ketika Terdakwa sedang dirumah, Terdakwa menerima pesan di percakapan instagram dari akun BIGSECRET.TURN berupa map/peta penyimpanan tembakau sintetis, lalu pesan tersebut Terdakwa buka yang didalamnya terdapat petunjuk mengenai tembakau sintetis yang harus dibawa/diambil di Jalan baru Purbaratu Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa sekira jam 10.00 wib. Terdakwa sendirian mengambil tembakau sintetis dengan menggunakan ojek pangkalan, lalu setelah tiba di Jalan Purbaratu. Terdakwa sendirian mencari paketan tembakau sintetis, dan setelah berhasil Terdakwa temukan paketan tembakau sintetis didalam plastik hitam yang disimpan dibawah batu tersebut, lalu paketan tembakau yang disimpan di plastik hitam Terdakwa ambil, lalu Terdakwa bawa pulang kerumah.
  • Bahwa sesampainya di rumah yang beralamt di Jalan Kalangsari II No. 29 RT. 005  RW. 002 Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, plastik hitam tersebut Terdakwa buka dan didalam plastik hitam tersebut berisikan 30 (tigapuluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah dibungkus plastik klip bening dibalut plastik merah.
  • Bahwa selanjutnya paket paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut oleh Terdakwa perjualbelikan dengan cara di tempel atau ditanam ditempat yang menurut Terdakwa aman, setelah paket narkotika jenis tembakau sintetis ditempel oleh Terdakwa dipoto dan diberi link alamat tempat menempel tembakau sintetis, kemudian oleh Terdakwa dipromosikan melalui media sosial akun instagram milik Terdakwa yang bernama BUZZ.LIGHTYYEAR.
  • Bahwa Terdakwa menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui instagram milik Terdakwa dengan nama akun ” BUZZ.LIGHTYYEAR.” dengan harga 1 (satu) paket tembakau sintetis Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah ada Pembeli maka si pembeli tersebut oleh Terdakwa disuruh mengirim uang pembelian ke Aplikasi Bank Jago milik Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa mengirimkan map/peta penyimpanan tembakau sintetis kepada si Pembeli, dan dari 30 (tiga puluh) paket tembakau sintetis, Terdakwa jual kurun waktu dua minggu sudah habis terjual. Dari hasil 30 (tiga puluh) paket tembakau sintetis, Terdakwa mendapatkan uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang kemudian Terdakwa setorkan kepada akun BIGSECRET.TURN Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi DANA (yang Terdakwa sudah lupa nama penerimanya) sehingga Terdakwa mendapatkan untung sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akan tetapi uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan selanjutnya akun Bank Jago milik Terdakwa tersebut, oleh Terdakwa di hapus dari handpone merk iPhone 15 milik Terdakwa atas petunjuk dari akun BIGSECRET.TURN.
  • Bahwa penerimaan tembakau sintetis yang kedua pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 09.00 wib lalu, Terdakwa menerima pesan di percakapan instagram dari akun BIGSECRET.TURN, kemudian Terdakwa membuka pesan tersebut yang didalamnya terdapat petunjuk map/peta penyimpanan tembakau sintetis yang berada didekat Stasiun Kereta Api Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian sekira jam 10.00 wib Terdakwa sendirian mengambil tembakau sintetis dengan menggunakan ojek pangkalan, setelah tiba didekat Stasiun Kereta Api lalu Terdakwa sendirian mencari paketan tembakau sintetis dan setelah berhasil Terdakwa temukan paketan tembakau sintetis disimpan dibawah pohon yang disimpan didalam plastik hitam, lalu paketan tembakau sintetis yang disimpan di plastik hitam Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa membawa pulang kerumah,.
  • Bahwa sesampainya di rumah yang beralamat di Jalan Kalangsari II No. 29 RT. 005  RW. 002 Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, plastik hitam tersebut Terdakwa buka dan didalamnya berisikan 100 (seratus) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dibalut plastik merah dan putih, kemudian oleh Terdakwa disimpan di tas kain/tote bag merk MARVEL.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 13.00 wib, Terdakwa berangkat ke dekat Jalan baru Lanud Cibeureum Kota Tasikmalaya, sambil membawa tas kain/tote bag merk MARVEL berisikan 100 (seratus) paket narkotika jenis tembakau sintetis untuk kumpul dan nongkrong bersama teman, sekira jam 15.00 wib Terdakwa meminjam motor honda beat warna hitam kepada teman selewat yang belum tahu namanya yang sedang nongkrong dekat Jalan baru Lanud Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan alasan mau pulang dulu kerumah.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat sendirian sekira jam 15.30 wib langsung ke daerah Jalan Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya
  • Bahwa dari 100 (seratus) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang terdakwa bawa tersebut, Terdakwa edarkan ke beberapa tempat sebagai berikut :
  • Sekira jam 15.30 wib Terdakwa langsung ke daerah Jalan Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya untuk menempelkan 3 (tiga) paket tembakau sintetis, dan Terdakwa menempelkan 3 (tiga) lokasi yang berbeda di daerah Bantarsari.
  • Sekira jam 16.14 wib Terdakwa menuju kedaerah Cibeuruem untuk menempelkan 3 (tiga) paket tembakau sintetis  berikutnya dan Terdakwa menempelkan 3 (tiga) lokasi yang berbeda di daerah Cibeureum,
  • Sekira jam 17.35 wib Terdakwa menuju kedaerah Setiaratu untuk menempelkan 3 (tiga) paket tembakau sintetis dan Saya menempelkan 3 (tiga) lokasi yang berbeda di daerah Setiaratu,
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pulang kembali ke tempat nongkrong dan mengembalikan motor yang dipinjam ke teman.
  • Bahwa jumah paketan tembakau sintetis yang telah Terdakwa tempelkan didaerah Bantarsari, Setiaratu, Cibeureum Kota Tasikmalaya, berjumlah sebanyak 9 (sembilan) paket tembakau sintetis, sehingga sisa 81 (delapan puluh satu) paket tembakau sintetis belum sempat ditempel, lalu paketan yang belum ditempel tersebut oleh Terdakwa disimpan di dalam tas tote bag merk MARVEL.
  • Kemudian masih pada hari yang sama yaitu pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 18.30 wib, Terdakwa berangkat ke sebuah caffe yang bernama 48 Street yang beralamat di Jalan Sule Setianegara Kel. Setiaratu Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan tujuan akan nongkrong dan minum kopi, diantar oleh seorang teman yang tadi Terdakwa pinjam motornya, sambil membawa sisa 81 (delapan puluh satu) paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas tote bag merk MARVEL.
  • Bahwa setelah tiba di caffe Terdakwa bertemu dengan Saudara GHIVARI, lalu Terdakwa duduk satu meja dengan Saudara GHIVARI, sekira jam 20.00 wib Terdakwa ditangkap oleh Saksi Agus Supriyadi, dan Saksi Erwin Syamsul (yang keduanya merupakan saksi pada Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota) bersama saksi GHIVARI dan selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan badan/pakaian, lalu ditemukan tas kain/tote bag merk MARVEL yang ada dibadan Terdakwa yang sedang Terdakwa pegang, kemudian tote bag tersebut dibuka  didalamnya  terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 55 (lima puluhlima) paket narkotika jenis tembakau sintetis dibalut plastik merah, dan 26 (duapuluh enam) paket narkotika jenis tembakau sintetis dibalut plastik putih, jumlah keseluruhan 81 (delapan puluhsatu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dan ditemukan juga 1 (satu) handpone merk iPhone 15 warna pink disaku celana sebelah kanan, kemudian barang bukti tersebut disita oleh pihak Kepolisian selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
  • Benar dari 9 (sembilan) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah Terdakwa tempelkan didaerah Bantarsari, Setiaratu dan Cibeureum Kota Tasikmalaya, belum laku terjual tetapi ketika petugas Kepolisian dan Terdakwa mencari kembali 9 (sembilan) paket narkotika jenis tembakau yang sudah ditempel tersebut, tidak bisa ditemukan, kemungkinan sudah hilang atau sudah ditemukan oleh orang lain.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 004/13193.00/2026 pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2026 bertempat di Kantor PT Pegadaian (persero) Tasikmalaya, Jl. Otto Iskandardinata Cabang PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. NIK.P83574 sebagai Pimpinan Cabang, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain:

 

No

Barang Bukti

Berat Kotor (Gram)

Berat Bersih (Gram)

A

55 Paket Plastik Warna Merah diduga narkotika jenis tembakau sintetis di dalam plastik klip bening

80.42

60.65

B

26 Paket Plastik Klip dibalut plastik putih diduga narkotika jenis tembakau sintetis di dalam plastik klip bening dibalut lakban kuning

95,75

86,73

TOTAL (A+B)

176,17

147,38

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0153/ NNF/ 2026 pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Dimas Maulana Bin Dodi Darsodi sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa :

1.

1 (satu buah tas kain bertuliskan ”Marvel” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

 

a.

26 (dua puluh enam) bungkus plastik dilakban warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 87,200 gram, diberi nomor barang bukti 0029/2026/PF

 

 

b.

55 (lima puluh lima) bungkus plastik klip dilakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 64,6000 gram, diberi nomor barang bukti 0030/2026/PF

 

  • Kesimpulan   :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0029/2026/PF dan 0030/2026/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar PF s.d. 3146/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

  • MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual Narkotika Jenis Tembakau adalah untuk mendapat keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan khusus sesuai anjuran Dokter.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

 

 

--------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Dimas Maulana Bin Dodi Darsodi, bersama-sama dengan Saksi Ghivari Ashabul Kahfi Bin Mamat Surimat (alm), pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada tahun 2026, bertempat sebuah caffe yang bernama 48 Street yang beralamat di Jalan Sule Setianegara Kel. Setiaratu Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa pada hari dan waktu sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Agus Supriyadi, dan Saksi Erwin Syamsul (yang keduanya merupakan saksi pada Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota) di sebuah caffe yang bernama 48 Street yang beralamat di Jalan Sule Setianegara Kel. Setiaratu Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti lalu ditemukan tas kain/tote bag merk MARVEL yang ada dibadan Terdakwa yang sedang Terdakwa pegang, kemudian tote bag tersebut dibuka  didalamnya  terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 55 (lima puluhlima) paket narkotika jenis tembakau sintetis dibalut plastik merah, dan 26 (duapuluh enam) paket narkotika jenis tembakau sintetis dibalut plastik putih, jumlah keseluruhan 81 (delapan puluhsatu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dan ditemukan juga 1 (satu) handpone merk  iPhone 15 warna pink disaku celana sebelah kanan, kemudian barang bukti tersebut disita oleh pihak Kepolisian selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
  • Bahwa pada awal bulan Desember 2025, Terdakwa mencari narkotika jenis tembakau sintetis melalui media akun sosial instragram kemudian Terdakwa mendapatkan akun yang bernamaa BIGSECRET.TURN yang menampilan gambar tembakau.
  • Bahwa Kemudian terdakwa bertanya melalui percakapan akun ig kepada akun BIGSECRET.TURN, mengenai bagaimana caranya bergabung dan bisa jualan tembakau sintetis, tidak lama kemudian akun BIGSECRET.TURN membalas dan memberitahukan kepada Terdakwa berupa tatacara jualan tembakau sintetis yaitu :
  • Akun BIGSECRET.TURN mengirim map/peta penyimpanan tembakau sintetis yang dikirimkan kepada Terdakwa melalui percakapan di instagram bahwa tembakau sintetis yang sudah ada didalam paketan lalu dikirim, dan disimpan disuatu tempat kemudian paketan tembakau sintetis tersebut diambil,
  • Kemudian  setelah diambil paketan tembakau sintetis tersebut, diedarkan dengan cara paketan tembakau sintetis ditempel,
  • Kemudian di poto, lalu setelah itu poto paketan tembakau sintetis beserta link penyimpanan disimpan ke akun instgram milik Terdakwa,
  • Lalu setelah tembakau sintetis sudah habis terjual maka Terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan kepada akun BIGSECRET.TURN melalui aplikasi DANA,
  • Kemudian percakapan di instragam supaya dihapus.
  • Bahwa setelah Terdakwa diberitahukan tatacara tersebut diatas, keesokan harinya pada awal bulan Desember 2025 sekira jam 09.00, ketika Terdakwa sedang dirumah, Terdakwa menerima pesan di percakapan instagram dari akun BIGSECRET.TURN berupa map/peta penyimpanan tembakau sintetis, lalu pesan tersebut Terdakwa buka yang didalamnya terdapat petunjuk mengenai tembakau sintetis yang harus dibawa/diambil di Jalan baru Purbaratu Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa sekira jam 10.00 wib. Terdakwa sendirian mengambil tembakau sintetis dengan menggunakan ojek pangkalan, lalu setelah tiba di Jalan Purbaratu. Terdakwa sendirian mencari paketan tembakau sintetis, dan setelah berhasil Terdakwa temukan paketan tembakau sintetis didalam plastik hitam yang disimpan dibawah batu tersebut, lalu paketan tembakau yang disimpan di plastik hitam Terdakwa ambil, lalu Terdakwa bawa pulang kerumah.
  • Bahwa sesampainya di rumah yang beralamt di Jalan Kalangsari II No. 29 RT. 005  RW. 002 Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, plastik hitam tersebut Terdakwa buka dan didalam plastik hitam tersebut berisikan 30 (tigapuluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah dibungkus plastik klip bening dibalut plastik merah.
  • Bahwa selanjutnya paket paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut oleh Terdakwa perjualbelikan dengan cara di tempel atau ditanam ditempat yang menurut Terdakwa aman, setelah paket narkotika jenis tembakau sintetis ditempel oleh Terdakwa dipoto dan diberi link alamat tempat menempel tembakau sintetis, kemudian oleh Terdakwa dipromosikan melalui media sosial akun instagram milik Terdakwa yang bernama BUZZ.LIGHTYYEAR.
  • Bahwa Terdakwa menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui instagram milik Terdakwa dengan nama akun ” BUZZ.LIGHTYYEAR.” dengan harga 1 (satu) paket tembakau sintetis Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah ada Pembeli maka si pembeli tersebut oleh Terdakwa disuruh mengirim uang pembelian ke Aplikasi Bank Jago milik Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa mengirimkan map/peta penyimpanan tembakau sintetis kepada si Pembeli, dan dari 30 (tiga puluh) paket tembakau sintetis, Terdakwa jual kurun waktu dua minggu sudah habis terjual. Dari hasil 30 (tiga puluh) paket tembakau sintetis, Terdakwa mendapatkan uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang kemudian Terdakwa setorkan kepada akun BIGSECRET.TURN Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui aplikasi DANA (yang Terdakwa sudah lupa nama penerimanya) sehingga Terdakwa mendapatkan untung sebanyakn Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akan tetapi uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, dan selanjutnya akun Bank Jago milik Terdakwa tersebut, oleh Terdakwa di hapus dari handpone merk iPhone 15 milik Terdakwa atas petunjuk dari akun BIGSECRET.TURN.
  • Bahwa penerimaan tembakau sintetis yang kedua pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 09.00 wib lalu, Terdakwa menerima pesan di percakapan instagram dari akun BIGSECRET.TURN, kemudian Terdakwa membuka pesan tersebut yang didalamnya terdapat petunjuk map/peta penyimpanan tembakau sintetis yang berada didekat Stasiun Kereta Api Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian sekira jam 10.00 wib Terdakwa sendirian mengambil tembakau sintetis dengan menggunakan ojek pangkalan, setelah tiba didekat Stasiun Kereta Api lalu Terdakwa sendirian mencari paketan tembakau sintetis dan setelah berhasil Terdakwa temukan paketan tembakau sintetis disimpan dibawah pohon yang disimpan didalam plastik hitam, lalu paketan tembakau sintetis yang disimpan di plastik hitam Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa membawa pulang kerumah.
  • Bahwa sesampainya di rumah yang beralamat di Jalan Kalangsari II No. 29 RT. 005  RW. 002 Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, plastik hitam tersebut Terdakwa buka dan didalamnya berisikan 100 (seratus) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dibalut plastik merah dan putih, kemudian oleh Terdakwa disimpan di tas kain/tote bag merk MARVEL.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 13.00 wib, Terdakwa berangkat ke dekat Jalan baru Lanud Cibeureum Kota Tasikmalaya, sambil membawa tas kain/tote bag merk MARVEL berisikan 100 (seratus) paket narkotika jenis tembakau sintetis untuk kumpul dan nongkrong bersama teman, sekira jam 15.00 wib Terdakwa meminjam motor honda beat warna hitam kepada teman selewat yang belum tahu namanya yang sedang nongkrong dekat Jalan baru Lanud Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan alasan mau pulang dulu kerumah.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat sendirian sekira jam 15.30 wib langsung ke daerah Jalan Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya
  • Bahwa dari 100 (seratus) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang terdakwa bawa tersebut, Terdakwa edarkan ke beberapa tempat sebagai berikut :
  • Sekira jam 15.30 wib Terdakwa langsung ke daerah Jalan Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya untuk menempelkan 3 (tiga) paket tembakau sintetis, dan Terdakwa menempelkan 3 (tiga) lokasi yang berbeda di daerah Bantarsari.
  • Sekira jam 16.14 wib Terdakwa menuju kedaerah Cibeuruem untuk menempelkan 3 (tiga) paket tembakau sintetis  berikutnya dan Terdakwa menempelkan 3 (tiga) lokasi yang berbeda di daerah Cibeureum,
  • Sekira jam 17.35 wib Terdakwa menuju kedaerah Setiaratu untuk menempelkan 3 (tiga) paket tembakau sintetis dan Saya menempelkan 3 (tiga) lokasi yang berbeda di daerah Setiaratu
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pulang kembali ke tempat nongkrong dan mengembalikan motor yang dipinjam ke teman.
  • Bahwa jumah paketan tembakau sintetis yang telah Terdakwa tempelkan didaerah Bantarsari, Setiaratu, Cibeureum Kota Tasikmalaya, berjumlah sebanyak 9 (sembilan) paket tembakau sintetis, sehingga sisa 81 (delapan puluh satu) paket tembakau sintetis belum sempat ditempel, lalu paketan yang belum ditempel tersebut oleh Terdakwa disimpan di dalam tas tote bag merk MARVELBahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 004/13193.00/2026 pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2026 bertempat di Kantor PT Pegadaian (persero) Tasikmalaya, Jl. Otto Iskandardinata Cabang PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. NIK.P83574 sebagai Pimpinan Cabang, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain:

 

No

Barang Bukti

Berat Kotor (Gram)

Berat Bersih (Gram)

A

55 Paket Plastik Warna Merah diduga narkotika jenis tembakau sintetis di dalam plastik klip bening

80.42

60.65

B

26 Paket Plastik Klip dibalut plastik putih diduga narkotika jenis tembakau sintetis di dalam plastik klip bening dibalut lakban kuning

95,75

86,73

TOTAL (A+B)

176,17

147,38

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0153/ NNF/ 2026 pada hari Kamis tanggal 22 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Dimas Maulana Bin Dodi Darsodi sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa :

1.

1 (satu buah tas kain bertuliskan ”Marvel” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

 

 

a.

26 (dua puluh enam) bungkus plastik dilakban warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 87,200 gram, diberi nomor barang bukti 0029/2026/PF

 

b.

55 (lima puluh lima) bungkus plastik klip dilakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 64,6000 gram, diberi nomor barang bukti 0030/2026/PF

 

 

 

       
  • Kesimpulan     :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0029/2026/PF dan 0030/2026/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar PF s.d. 3146/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

  • MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan khusus sesuai anjuran Dokter.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya