Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H 1.Elan Agustian Bin Jujun
2.Mahbub Zulfanhaq Nawar Bin Nanang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 328/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3265/M.2.16.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Elan Agustian Bin Jujun[Penahanan]
2Mahbub Zulfanhaq Nawar Bin Nanang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I Elan Agustian Bin Jujun secara bersama-sama dengan terdakwa II Mahbub Zulfanhaq Nawari Bin Nanang, pada hari Minggu, tgl. 21 Juli 2024 sekira pukul 06.20 Wib dan pada hari Minggu, tgl. 11 Agustus 2024 sekira pukul 18.59 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Nyantong, Kel. Mugarsari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya tepatnya di pinggir jalan samping warung sayuran dan di Jl. Perum Kota Baru, Kp. Gunungkalong, Rt. 001/ Rw. 009, Kel. Sumelap, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya tepatnya di depan Toko PD Cicadas atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

----- Bahwa bermula pada hari Minggu, tgl. 21 Juli 2024 para terdakwa bersepakat untuk mengambil sepeda motor sehingga para terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha XEON pun berkeliling mencari sepeda motor yang dapat diambil, selain itu terdakwa I juga mempersiapkan 1 (satu) buah kunci astag dengan maksud untuk memudahkan pengambilan sepeda motor. Setibanya di Kp. Nyantong, Kel. Mugarsari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya para terdakwa melihat 1 (satu) unit Honda beat warna putih, Z-5347-MV, 2017, noka : MH1JFZ126HK106826, nosin : JFZ1E2124644 diparkir dipinggir jalan samping warung sayuran. Selanjutnya para terdakwa pura-pura membeli/ meminum kopi diseberang jalan sambil memastikan keadaan disekitar. Setelah itu para terdakwa membagi tugas yakni terdakwa II bersiap-siap dengan sepeda motor Yamaha XEON sambil memastikan keadaan disekitar, sedangkan terdakwa I mendatangi sepeda motor tersebut lalu langsung memasukan kunci astag yang telah dipersiapkan sebelumnya dan langsung memutar paksa kunci astag tersebut sehihngga lubang kunci sepeda motor tersebut menjadi rusak. Lalu tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari pemilik sepeda motor Honda Beat tersbeut yakni saksi NAGITA RESTA DEWI, terdakwa I menyalakan sepeda motor Honda Beat tersebut dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke daerah Salopa dengan diikuti oleh terdakwa II yang menggunakan sepeda motor Yamaha XEON.

 

Kemudian pada hari Minggu, tgl. 11 Agustus 2024 sekira pukul 18.59 Wib para terdakwa kembali bersepakat untuk mengambil sepeda motor sehingga para terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO pun berkeliling mencari sepeda motor yang dapat diambil. Setibanya di di Jl. Perum Kota Baru, Kp. Gunungkalong, Rt. 001/ Rw. 009, Kel. Sumelap, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya para terdakwa melihat 1 (satu) unit Honda beat warna hitam, Z-3589-IP, 2018, noka : MH1JFZ12XJK278797, nosin : JFZ1E2288508 diparkir di depan Toko PD Cicadas. Setelah itu para terdakwa membagi tugas yakni terdakwa II berpura-pura masuk kedalam Toko PD Cidadas untuk membeli rokok dengan maksud mengalihkan perhatian dan memantau keadaan disekitar sedangkan terdakwa I mendatangi sepeda motor tersebut lalu langsung memasukan kunci astag yang telah dipersiapkan sebelumnya dan langsung memutar paksa kunci astag tersebut sehihngga lubang kunci sepeda motor tersebut menjadi rusak. Lalu tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari pemilik sepeda motor Honda Beat tersebut yakni saksi DEWI KOMALASARI, terdakwa I menyalakan sepeda motor Honda Beat tersebut dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke daerah Sukamaju, Kel. Mulyasari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya tepatnya kos terdakwa I dengan diikuti oleh terdakwa II yang menggunakan sepeda motor Yamaha MIO.

 

Bahwa 1 (satu) unit Honda beat warna putih, Z-5347-MV, 2017, noka : MH1JFZ126HK106826, nosin : JFZ1E2124644 dan 1 (satu) unit Honda beat warna hitam, Z-3589-IP, 2018, noka : MH1JFZ12XJK278797, nosin : JFZ1E2288508 telah para terdakwa jual kepada saksi HERMAWAN Bin SAHRONI dengan harga masing-masing yakni Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk Honda Beat Putih dan Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Honda Beat Hitam, yang kemudian uang tersebut telah dipergunakan oleh para terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari para terdakwa.

 

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi NAGITA RESTA DEWI mengalami kerugian sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi DEWI KOMALASARI mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

 

Bahwa selain kedua sepeda motor tersebut diatas, para terdakwa juga pernah melakukan pencurian terhadap 2 (dua) unit sepeda motor dengan perincian :

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru, no. pol : Z-6338-KV pada sekitar bulan Juli 2024 di Makam Cina Sukahurip, Kel. Setiamulya, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna orange, no. pol tidak diketahui, pada sekitar bulan Juli 2024 di depan MI Ciledug, Kel. Mugarsari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Dan terhadap kedua unit sepeda motor tersebut telah para terdakwa jual masing-masing dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi jejaring sosial ”facebook”.

 

----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya