| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.B/2026/PN Tsm | Iwan Somantri, SH | ANDRI RAMDHANI Bin WAHYU (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.B/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -1799/M.2.16.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa Andri Ramdhani bin Wahyu (alm), pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 15.30 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Cilingga Rt.001 Rw.003 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- -------Pada awalnya pada hari Jumát tanggal 26 Desember 2025 terdakwa menghubungi saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban) melalui Whatsaap untuk menanyakan apakah ada mobil Daihatsu Grandmax (Blind Van) dan saksi Irfan Maulna menjawab ada sehingga terdakwa berniat untuk menyewanya dan menyampaikan mobil tersebut akan dipakai untuk keperluan operasional Dapur MBG dengan waktu 1 sampai dengan 3 hari. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 19.00 wib saksi IrfanMaulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban) menyuruh saksi Deden Dahlan untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk Type Daihatsu Grandmax (Blind Van) Warna Putih, Tahun 2018, Nopol D-8671-FE, Noka : MHKB3BA1JK049294, Nosin : K3MH19306, STNK/BPKB a.n. PT. GANTARI HANTARAN BARITO kepada terdakwa Andri Ramdhani bertempat di dekat rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Cilingga Rt.001 Rw.003 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Namun pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 20.00 wib diketahui oleh saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban) bahwa GPS yang terpasang di mobil yang disewa oleh terdakwa tersebut dimatikan, setelah itu korban mencoba untuk menelusuri dan mencari informasi serta mendatangi terdakwa untuk menanyakan keberadaan dari mobil milik korban tersebut, dan ternyata 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk Type Daihatsu Grandmax (Blind Van) Warna Putih, Tahun 2018, Nopol D-8671-FE, Noka : MHKB3BA1JK049294, Nosin : K3MH19306, STNK/BPKB a.n. PT. GANTARI HANTARAN BARITO telah dipindahtangankan oleh terdakwa kepada orang lain tanpa seijin dan tanpa persetujuan pemilik mobil yaitu saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban). Dan sampai sekarang mobil milik saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban) tidak diketahui keberadaannya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana-------------
Atau Kedua -------Bahwa terdakwa Andri Ramdhani bin Wahyu (alm), pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 15.30 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Cilingga Rt.001 Rw.003 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : -------Pada awalnya pada hari Jumát tanggal 26 Desember 2025 terdakwa menghubungi saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban) melalui Whatsaap untuk menanyakan apakah ada mobil Daihatsu Grandmax (Blind Van) dan saksi Irfan Maulna menjawab ada sehingga terdakwa berniat untuk menyewanya dan menyampaikan mobil tersebut akan dipakai untuk keperluan operasional Dapur MBG dengan waktu 1 sampai dengan 3 hari. Padahal perkataan yang disampaikan untuk keperluan operasional dapur MBG tersebut adalah hanyalah perkataan bohong belaka supaya saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban) tidak merasa curiga bahwa mobil yang disewa itu akan dipindah tangankan kepada orang lain dan mau menyewakan kendaraannya kepada terdakwa sehingga pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 19.00 wib saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban) menyuruh saksi Deden Dahlan untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk Type Daihatsu Grandmax (Blind Van) Warna Putih, Tahun 2018, Nopol D-8671-FE, Noka : MHKB3BA1JK049294, Nosin : K3MH19306, STNK/BPKB a.n. PT. GANTARI HANTARAN BARITO kepada terdakwa Andri Ramdhani bertempat di dekat rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Cilingga Rt.001 Rw.003 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 20.00 wib diketahui oleh saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban) bahwa GPS yang terpasang di mobil yang disewa oleh terdakwa tersebut dimatikan, setelah itu saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban) mencoba untuk menelusuri dan mencari informasi serta mendatangi terdakwa untuk menanyakan keberadaan dari mobil milik korban tersebut, dan ternyata 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk Type Daihatsu Grandmax (Blind Van) Warna Putih, Tahun 2018, Nopol D-8671-FE, Noka : MHKB3BA1JK049294, Nosin : K3MH19306, STNK/BPKB a.n. PT. GANTARI HANTARAN BARITO telah dipindahtangankan oleh terdakwa kepada orang lain tanpa seijin dan tanpa persetujuan pemilik mobil yaitu saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban). Dan sampai sekarang mobil milik saksi Irfan Maulana, S.Sos bin Irin Sobirin (korban) tidak diketahui keberadaannya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
