Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2026/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA ILIK MULYANA bin UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2484 /M.2.33/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILIK MULYANA bin UDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ILIK MULYANA bin UDIN, pada hari Rabu tanggal 22 Bulan Juli Tahun 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yaitu di Kp. Sukamaju Rt. 027 Rw. 004 Ds. Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  -----

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi BRIGPOL ROBY NURYANA bersama Saksi BRIPTU SULTAN KIRANSANJANI selaku Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukamaju Rt. 027 Rw. 004 Ds. Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi BRIGPOL ROBY NURYANA dan Saksi BRIPTU SULTAN KIRANSANJANI mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan Terdakwa, yang disaksikan oleh saksi DEDE TINI binti ANUNG (istri Terdakwa) yang saat itu sedang berada bersama Terdakwa di rumah tersebut. Selanjutnya Saksi BRIGPOL ROBY NURYANA dan Saksi BRIPTU SULTAN KIRANSANJANI melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah tas berwarna Hitam yang berisi:
  • 1 (satu) buah dompet berwarna Biru bergambar Love yang berisi 29 (dua puluh sembilan) butir Obat diduga jenis Hexymer dan 4 (empat) butir Obat diduga jenis Tramadol;
  • 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir Obat diduga jenis Hexymer dan 20 (dua puluh) butir Obat diduga jenis Tramadol;
  • 1 (satu) buah telepon genggam Merk REDMI A3 warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 865787070751983, nomor IMEI 2: 865787070751991;
  • Uang Tunai sebesar Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 3 (tiga) lembar uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

Setelah menemukan barang-barang tersebut di atas, Saksi BRIGPOL ROBY NURYANA dan Saksi BRIPTU SULTAN KIRANSANJANI menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik barang-barang tersebut. Selanjutnya Terdakwa menjawab barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan Saksi BRIGPOL ROBY NURYANA dan Saksi BRIPTU SULTAN KIRANSANJANI selaku Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya ke Kantor Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa Obat diduga jenis Hexymer dan Obat diduga jenis Tramadol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. MANDA (DPO) pada waktu yang tidak diingat lagi secara pasti sekiranya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung, sebanyak 1.000 (seribu) butir Obat diduga jenis Hexymer dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 100 (seratus) butir Obat diduga jenis Tramadol dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang dibayar secara tunai dengan cara COD. Setelah itu Terdakwa membawa sediaan farmasi tersebut dengan menggunakan kendaraan umum menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukamaju Rt. 027 Rw. 004 Ds. Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, kemudian sebagian sediaan farmasi tersebut Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian lainnya Terdakwa edarkan dengan cara dijual secara COD (cash on delivery) di rumah Terdakwa kepada orang-orang yang datang membeli;
  • Bahwa mulai sekira bulan Mei 2026 Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) buah telepon genggam Merk REDMI A3 dengan nomor WhatsApp 081318674415 untuk mengabari pembeli, dengan harga: Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir Obat diduga jenis Tramadol; dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir Obat diduga jenis Hexymer agar COD di rumah Terdakwa, sehingga banyak orang datang membeli, diantaranya Saksi HENDI BAHTIAR bin AAN (Alm) yang membeli Obat diduga jenis Hexymer kepada Terdakwa pertama kali pada akhir bulan Mei 2026 dan terakhir kali pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dengan cara COD di depan rumah Terdakwa;
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk setiap butir Obat diduga jenis Tramadol dan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir Obat diduga jenis Hexymer, yang digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari, dengan sisa hasil penjualan yang ditemukan pada saat penangkapan sebesar Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0265 tanggal 06 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM di Bandung, dengan hasil pengujian pemerian/organoleptis: 5 (lima) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 tersebut Positif mengandung Tramadol;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0260 tanggal 06 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM di Bandung, dengan hasil Pemerian/organoleptis: 5 (lima) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening tersebut Positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang Dep Kes RI di dalam mengadakan, menyimpan dan melakukan praktik kefarmasian Sediaan Farmasi berupa Obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut, serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan di dalam melakukan praktik kefarmasian, mengingat Terdakwa hanya seseorang yang memiliki latar pendidikan terakhir yaitu SMP (Tamat Berijazah) dan bukan merupakan seseorang yang menempuh Pendidikan di bidang ilmu farmasi atau apoteker.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ILIK MULYANA bin UDIN, pada hari Rabu tanggal 22 Bulan Juli Tahun 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yaitu di Kp. Sukamaju Rt. 027 Rw. 004 Ds. Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi BRIGPOL ROBY NURYANA bersama Saksi BRIPTU SULTAN KIRANSANJANI selaku Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukamaju Rt. 027 Rw. 004 Ds. Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi BRIGPOL ROBY NURYANA dan Saksi BRIPTU SULTAN KIRANSANJANI mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan Terdakwa, yang disaksikan oleh saksi DEDE TINI binti ANUNG (istri Terdakwa) yang saat itu sedang berada bersama Terdakwa di rumah tersebut. Selanjutnya Saksi BRIGPOL ROBY NURYANA dan Saksi BRIPTU SULTAN KIRANSANJANI melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah tas berwarna Hitam yang berisi:
  • 1 (satu) buah dompet berwarna Biru bergambar Love yang berisi 29 (dua puluh sembilan) butir Obat diduga jenis Hexymer dan 4 (empat) butir Obat diduga jenis Tramadol;
  • 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang berisi 150 (seratus lima puluh) butir Obat diduga jenis Hexymer dan 20 (dua puluh) butir Obat diduga jenis Tramadol;
  • 1 (satu) buah telepon genggam Merk REDMI A3 warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 865787070751983, nomor IMEI 2: 865787070751991;
  • Uang Tunai sebesar Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 3 (tiga) lembar uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

Setelah menemukan barang-barang tersebut di atas, Saksi BRIGPOL ROBY NURYANA dan Saksi BRIPTU SULTAN KIRANSANJANI menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik barang-barang tersebut. Selanjutnya Terdakwa menjawab barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan Saksi BRIGPOL ROBY NURYANA dan Saksi BRIPTU SULTAN KIRANSANJANI selaku Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya ke Kantor Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa Obat diduga jenis Hexymer dan Obat diduga jenis Tramadol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. MANDA (DPO) pada waktu yang tidak diingat lagi secara pasti sekiranya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung, sebanyak 1.000 (seribu) butir Obat diduga jenis Hexymer dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 100 (seratus) butir Obat diduga jenis Tramadol dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang dibayar secara tunai dengan cara COD. Setelah itu Terdakwa membawa sediaan farmasi tersebut dengan menggunakan kendaraan umum menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukamaju Rt. 027 Rw. 004 Ds. Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, kemudian sebagian sediaan farmasi tersebut Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian lainnya Terdakwa edarkan dengan cara dijual secara COD (cash on delivery) di rumah Terdakwa kepada orang-orang yang datang membeli;
  • Bahwa mulai sekira bulan Mei 2026 Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) buah telepon genggam Merk REDMI A3 dengan nomor WhatsApp 081318674415 untuk mengabari pembeli, dengan harga: Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir Obat diduga jenis Tramadol; dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir Obat diduga jenis Hexymer agar COD di rumah Terdakwa, sehingga banyak orang datang membeli, diantaranya Saksi HENDI BAHTIAR bin AAN (Alm) yang membeli Obat diduga jenis Hexymer kepada Terdakwa pertama kali pada akhir bulan Mei 2026 dan terakhir kali pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dengan cara COD di depan rumah Terdakwa;
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk setiap butir Obat diduga jenis Tramadol dan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) untuk setiap butir Obat diduga jenis Hexymer, yang digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari, dengan sisa hasil penjualan yang ditemukan pada saat penangkapan sebesar Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0265 tanggal 06 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM di Bandung, dengan hasil pengujian pemerian/organoleptis: 5 (lima) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 tersebut Positif mengandung Tramadol;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0260 tanggal 06 Agustus 2026, yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM di Bandung, dengan hasil Pemerian/organoleptis: 5 (lima) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening tersebut Positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk kedalam sediaan Farmasi dan
    termasuk kedalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk kedalam jenis Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang Dep Kes RI di dalam mengadakan, menyimpan dan melakukan praktik kefarmasian Sediaan Farmasi berupa Obat Keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut, serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan di dalam melakukan praktik kefarmasian, mengingat Terdakwa hanya seseorang yang memiliki latar pendidikan terakhir yaitu SMP (Tamat Berijazah) dan bukan merupakan seseorang yang menempuh Pendidikan di bidang ilmu farmasi atau apoteker.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----

Pihak Dipublikasikan Ya