Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
398/Pid.B/2017/PN Tsm YURIS SETIA NINGSIH ABDUH, SH. MH. MOCH. ARBI RIZQIANA BIN ALM OCO SUNARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 398/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2443/O.2.17/Ep.1/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
--------------Bahwa ia terdakwa MOCH. ARBI RIZQIANA BIN ALM OCO SUNARSO pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan hari Senin tanggal 31 Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Toko Jakarta Jl. Cihideung No. 62 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan kerena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena mendapat upah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MOCH. ARBI RIZQIANA BIN ALM OCO SUNARSO bekerja di PT. Karya Lestari Sentosa yang bergerak dalam distribusi alas kaki sandal dan sepatu merk Carvil dan terdakwa menjabat sebagai Sallesman sejak tanggal 01 Desember 2013 sesuai Surat Pengangkatan Karyawan No. SPK-KLS/0031/XII/2013 tanggal 01 Desember 2013 yang bertugas melakukan order barang ke toko, meningkatkan penjualan, menawarkan barang milik perusahaan kepada customer, menjual barang kepada customer dengan melalui proses yang diatur oleh perusahaan, melakukan kunjungan ke toko-toko untuk melakukan penagihan setiap minggunya, terdakwa memegang wilayah Priangan Timur (Tasikmalaya, Garut, Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Majenang), terdakwa sebagai sallesman menerima gaji bulanan sebesar Rp. 5.064.507,- (lima juta enam puluh empat ribu lima ratus tujuh rupiah);
Bahwa mekanisme pemesanan barang yang dilakukan di PT. Karya Lestari Sentosa sampai dengan barang pemesanan tersebut dikirim ke konsumen awalnya sallesman melakukan kunjungan ke toko untuk menawarkan barang, apabila toko melakukan order barang maka sallesman akan mengirimkan nota order toko tersebut ke Admin di kantor Bandung melalui media sosial Whatsapp, setelah itu nota order tersebut di proses untuk dibuatkan surat jalan, setelah cetak surat jalan selanjutnya bagian droping mengirimkan barang pesanan ke toko tersebut;
Bahwa mekanisme pembayaran yang dilakukan di PT. Karya Lestari Sentosa adalah awalnya setelah barang dikirim ke konsumen, bagian droping menyerahkan/mengembalikan surat jalan yang sudah ditanda tangan oleh konsumen ke bagian admin, selanjutnya bagian admin mencetak penagihan untuk kontra bon dan setiap hari Jumat sallesman mengambil kembali surat jalan dan kontra bon ke kantor PT. Karya Lestari Sentosa di Bandung yang sudah disiapkan oleh bagian admin untuk dilakukan penagihan ke toko, kemudian sallesman melakukan kontra bon/nota penagihan ke konsumen untuk memastikan kapan konsumen tersebut akan melakukan pembayaran dan dari PT. Karya Lestari Sentosa memberikan kebijakan untuk pembayaran dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengiriman barang, setelah sallesman menerima uang pembayaran dari konsumen, maka hari itu juga sallesman harus menyetorkan uang hasil penagihan tersebut ke PT. Karya Lestari Sentosa dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA milik PT. Karya Lestari Sentosa;
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 ketika saksi FANI yang menjabat sebagai supervisor akan mengecek stok barang yang ada di toko/konsumen yang berada di wilayah Tasikmalaya dengan menghubungi terdakwa, akan tetapi terdakwa sulit dihubungi dan nomor handphonenya tidak aktif, hal tersebut saksi FANI laporkan kepada saksi DADIH selaku Kepala Cabang PT. Karya Lestari Sentosa, lalu saksi DADIH mengintruksikan saksi FANI untuk mendatangi rumah terdakwa dan mengecek keberadaan terdakwa, sewaktu saksi FANI tiba di rumah terdakwa, terdakwa tidak berada di rumah, hanya ada istrinya dan menurut keterangan istri terdakwa bahwa terdakwa belum pulang, kemudian saksi FANI menanyakan faktur penagihan atau nota penagihan toko/konsumen kepada istri terdakwa, selanjutnya istri terdakwa menyerahkan faktur tersebut kepada saksi FANI, namun sewaktu saksi FANI mengecek faktur tersebut ada salah satu toko yaitu toko Jakarta yang berlokasi di Jl. Cihideung No. 62 Kota Tasikmalaya yang tidak ada fakturnya yaitu :
-    Nota penagihan periode pertanggal 01 April 2017 s/d 30 April 2017 sebesar Rp. 89.067.132,- (delapan puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
-    Nota penagihan periode pertanggal 01 Mei 2017 s/d 31 Mei 2017 sebesar Rp. 426.613.572,- (empat ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah)
Sehingga total keseluruhan pembelian barang dari Toko Jakarta ke PT. Karya Lestari Sentosa sebesar Rp. 515.680.704,- (lima ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah) dan menurut keterangan saksi RETNO bagian admin piutang bahwa terdakwa baru menyetorkan uang tagihan dari Toko Jakarta sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 04 Juli 2017, sehingga yang belum disetorkan sebesar Rp. 365.680.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), hal tersebut saksi FANI laporkan kepada saksi DADIH dan saksi DADIH menyuruh saksi FANI melakukan cross chek ke Toko Jakarta, dari hasil cross chek ke Toko Jakarta didapatkan hasil bahwa Toko Jakarta telah membayar lunas melalui terdakwa dengan cara 4 (empat) kali pembayaran yaitu :
1.    Tanggal 19 Juni 2017 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2.    Tanggal 04 Juli 2017 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
3.    Tanggal 17 Juli 2017 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
4.    Tanggal 31 Juli 2017 sebesar Rp. 15.680.704,- (lima belas juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah);
akan tetapi setelah terdakwa menerima titipan uang tagihan faktur dari Toko Jakarta tersebut, tidak terdakwa setorkan ke PT. Karya Lestari Sentosa, malah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Karya Lestari Sentosa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  PT. Karya Lestari Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp. 365.680.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa MOCH. ARBI RIZQIANA BIN ALM OCO SUNARSO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374  KUHP.---------------------------------------------
ATAU
Kedua :
--------------Bahwa ia terdakwa MOCH. ARBI RIZQIANA BIN ALM OCO SUNARSO pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan hari Senin tanggal 31 Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Toko Jakarta Jl. Cihideung No. 62 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan kerena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MOCH. ARBI RIZQIANA BIN ALM OCO SUNARSO bekerja di PT. Karya Lestari Sentosa yang bergerak dalam distribusi alas kaki sandal dan sepatu merk Carvil dan terdakwa menjabat sebagai Sallesman sejak tanggal 01 Desember 2013 sesuai Surat Pengangkatan Karyawan No. SPK-KLS/0031/XII/2013 tanggal 01 Desember 2013 yang bertugas melakukan order barang ke toko, meningkatkan penjualan, menawarkan barang milik perusahaan kepada customer, menjual barang kepada customer dengan melalui proses yang diatur oleh perusahaan, melakukan kunjungan ke toko-toko untuk melakukan penagihan setiap minggunya, terdakwa memegang wilayah Priangan Timur (Tasikmalaya, Garut, Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Majenang), terdakwa sebagai sallesman menerima gaji bulanan sebesar Rp. 5.064.507,- (lima juta enam puluh empat ribu lima ratus tujuh rupiah);
Bahwa mekanisme pemesanan barang yang dilakukan di PT. Karya Lestari Sentosa sampai dengan barang pemesanan tersebut dikirim ke konsumen awalnya sallesman melakukan kunjungan ke toko untuk menawarkan barang, apabila toko melakukan order barang maka sallesman akan mengirimkan nota order toko tersebut ke Admin di kantor Bandung melalui media sosial Whatsapp, setelah itu nota order tersebut di proses untuk dibuatkan surat jalan, setelah cetak surat jalan selanjutnya bagian droping mengirimkan barang pesanan ke toko tersebut;
Bahwa mekanisme pembayaran yang dilakukan di PT. Karya Lestari Sentosa adalah awalnya setelah barang dikirim ke konsumen, bagian droping menyerahkan/mengembalikan surat jalan yang sudah ditanda tangan oleh konsumen ke bagian admin, selanjutnya bagian admin mencetak penagihan untuk kontra bon dan setiap hari Jumat sallesman mengambil kembali surat jalan dan kontra bon ke kantor PT. Karya Lestari Sentosa di Bandung yang sudah disiapkan oleh bagian admin untuk dilakukan penagihan ke toko, kemudian sallesman melakukan kontra bon/nota penagihan ke konsumen untuk memastikan kapan konsumen tersebut akan melakukan pembayaran dan dari PT. Karya Lestari Sentosa memberikan kebijakan untuk pembayaran dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengiriman barang, setelah sallesman menerima uang pembayaran dari konsumen, maka hari itu juga sallesman harus menyetorkan uang hasil penagihan tersebut ke PT. Karya Lestari Sentosa dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA milik PT. Karya Lestari Sentosa;
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 ketika saksi FANI yang menjabat sebagai supervisor akan mengecek stok barang yang ada di toko/konsumen yang berada di wilayah Tasikmalaya dengan menghubungi terdakwa, akan tetapi terdakwa sulit dihubungi dan nomor handphonenya tidak aktif, hal tersebut saksi FANI laporkan kepada saksi DADIH selaku Kepala Cabang PT. Karya Lestari Sentosa, lalu saksi DADIH mengintruksikan saksi FANI untuk mendatangi rumah terdakwa dan mengecek keberadaan terdakwa, sewaktu saksi FANI tiba di rumah terdakwa, terdakwa tidak berada di rumah, hanya ada istrinya dan menurut keterangan istri terdakwa bahwa terdakwa belum pulang, kemudian saksi FANI menanyakan faktur penagihan atau nota penagihan toko/konsumen kepada istri terdakwa, selanjutnya istri terdakwa menyerahkan faktur tersebut kepada saksi FANI, namun sewaktu saksi FANI mengecek faktur tersebut ada salah satu toko yaitu toko Jakarta yang berlokasi di Jl. Cihideung No. 62 Kota Tasikmalaya yang tidak ada fakturnya yaitu :
-    Nota penagihan periode pertanggal 01 April 2017 s/d 30 April 2017 sebesar Rp. 89.067.132,- (delapan puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
-    Nota penagihan periode pertanggal 01 Mei 2017 s/d 31 Mei 2017 sebesar Rp. 426.613.572,- (empat ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah)
Sehingga total keseluruhan pembelian barang dari Toko Jakarta ke PT. Karya Lestari Sentosa sebesar Rp. 515.680.704,- (lima ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah) dan menurut keterangan saksi RETNO bagian admin piutang bahwa terdakwa baru menyetorkan uang tagihan dari Toko Jakarta sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 04 Juli 2017, sehingga yang belum disetorkan sebesar Rp. 365.680.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), hal tersebut saksi FANI laporkan kepada saksi DADIH dan saksi DADIH menyuruh saksi FANI melakukan cross chek ke Toko Jakarta, dari hasil cross chek ke Toko Jakarta didapatkan hasil bahwa Toko Jakarta telah membayar lunas melalui terdakwa dengan cara 4 (empat) kali pembayaran yaitu :
1.    Tanggal 19 Juni 2017 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2.    Tanggal 04 Juli 2017 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
3.    Tanggal 17 Juli 2017 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
4.    Tanggal 31 Juli 2017 sebesar Rp. 15.680.704,- (lima belas juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat rupiah);
akan tetapi setelah titipan uang tagihan faktur dari Toko Jakarta tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, tidak terdakwa setorkan ke PT. Karya Lestari Sentosa, malah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Karya Lestari Sentosa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  PT. Karya Lestari Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp. 365.680.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa MOCH. ARBI RIZQIANA BIN ALM OCO SUNARSO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya