Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
168/Pid.B/2016/PN Tsm SITI HALIMATUN, SH. BAGUS SUPRIHATIN BIN AJI SADIREJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan No. B-444/0.2.37/Epp.2/05/2016
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BAGUS SUPRIHATIN Bin AJI SADIREJO pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 sekira jam 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Toko Emas dan Perak Harapan Putra Pasar Baru Blok G Nomor 2 Terminal Ciawi Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 sekira jam 08.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Bandung dengan menggunakan bis Cibiru Bandung ke Tasikmalaya dengan tujuan untuk menemui saudaranya di Tasikmalaya. Setelah sampai di Tasikmalaya terdakwa tidak bertemu dengan saudaranya karena sudah pindah rumah. Kemudian terdakwa pergi ke Terminal Tipe A Kota Tasikmalaya lalu naik angkutan pedesaan jurusan Indihiang-Ciawi.
  • Selanjutnya sekira jam 14.15 wib terdakwa berhenti di Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya. lalu terdakwa melihat Etalase Toko Emas dan Perak Harapan Putra tidak terkunci kemudian terdakwa menuju ke Toko Emas tersebut dan setelah sampai di Toko Emas tersebut kemudian terdakwa naik menggunakan kursi plastik warna merah muda lalu tangan kanan terdakwa mengambil 10 (sepuluh) gelang perak seberat 180 gram yaitu 7 (tujuh) gelang Perak berwarna kuning emas dan 3 (tiga) gelang perak berwarna putih yang disimpan di dalam etalase Toko Emas dan Perak tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik Toko Emas dan Perak Harapan putra yaitu korban Hj. AI MAEMUNAH Binti H. MUMU MUHTAR. Setelah itu ada saksi Hodijah Binti Mamat yang melihat terdakwa mengambil gelang perak tersebut dan berteriak “Maling”. Kemudian saksi Yadi bersama warga sekitar menangkap terdakwa sekira ± 2 meter dari Toko Emas dan Perak Harapan Putra tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekira ± Rp. 4.521.250,- (empat juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya