Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2025/PN Tsm YOSEP RUSDIAWAN, S.H. YANA SURYANA Bin TOHA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2621/M.2.16.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEP RUSDIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANA SURYANA Bin TOHA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

-----------Bahwa ia terdakwa YANA SURYANA Bin TOHA (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 12.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Dadaha Gg. Melati 95 A Rt/Rw : 001 /004 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan / atau membawa psikotropika, berupa 2 (dua) Pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan  strip dan 20 (dua puluh) Pil Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan  strip yang merupakan pil jenis Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi TONI FIRMANSYAH,  SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA (Ketiganya anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota) mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah, Jln. Dadaha Gg. Melati 95 A Rt/Rw : 001 /004 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat psikotropika. Atas dasar  informasi tersebut kemudian saksi TONI FIRMANSYAH,  SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan dan para saksi tersebut mengetuk rumah tersebut sambil memperlihatkan surat tugas, kemudian ada seseorang membuka pintu yang ternyata adalah terdakwa, selanjutnya saksi TONI FIRMANSYAH,  SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ADE SUPARTO selaku warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan  strip dan 20 (dua puluh) Pil Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan  strip serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan yang sedang digunakan terdakwa dan pada saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti  tersebut adalah miliknya sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil/obat Alprazolam dalam kemasan strip tersebut dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 11.00 wib terdakwa menelepon saksi DANI HARTONO, S, Sos (dalam berkas perkara terpisah) via aplikasi WhatsApp dengan tujuan untuk memesan 5 (lima) pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan 20 (dua puluh) pil Aprazolam 0,5 mg dalam kemasan strip dengan harga total sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa berangkat ke rumahnya saksi DANI HARTONO, S, Sos di Kebon Tiwu III No. 27 Rt/Rw: 002/002 Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya dan sesampainya di rumah saksi DANI HARTONO, S, Sos tersebut lalu terdakwa langsung masuk menuju ke lantai 2 dan bertemu langsung dengan saksi DANI HARTONO, S, Sos. Selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi DANI HARTONO, S, Sos bahwa terdakwa akan mengambil dahulu seluruh obat tersebut, namun dibayarnya nanti kalau terdakwa sudah mempunyai uang dan saksi DANI HARTONO, S, Sos pun menyetujuinya sambil menyerahkan  obat Alprazolam tadi sesuai dengan pesanan sebelumnya. Setelah itu, terdakwa membawa obat Aprazolam tersebut ke rumahnya dan sesampainya di rumahnya kemudian terdakwa langsung mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) Pil Aprazolam 1 mg, sehingga sisa yang di simpan terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) pil  Alprazolam 1 Mg dan 20 (dua puluh) pil Aprazolam 0,5 mg dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli obat/pil Alprazolam dalam kemasan strip tersebut adalah untuk di konsumsi sendiri dan setelah meminum obat tersebut perasaan Terdakwa menjadi tenang,
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan tidak mempunyai zin dari Departemen Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, dan atau membawa obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 Mg  dan Alprazolam 0,5  Mg dalam kemasan strip tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5530/NPF/2025  tanggal 16 September 2025 yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Parasian H. Gultom Kombes, S.I.K., M.Si, Kombes Pol NRP.78110831 selaku An. Kapuslabpor Bareskrim Polri, Kabid Narkobafor,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) strip bertuliskan “Alprazolam 0,5 mg” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna pink berdiameter 0,65 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9920 gram diberi nomor barang bukti 2476/2025/PF
  2. 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Alprazolam 1 mg” berisikan 2 (dua) tablet warna ungu berdiameter 0,65 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1986 gram diberi nomor barang bukti 2477/2025/PF

Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka YANA SURYANA Bin TOHA (Alm)

Kesimpulan  :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

2476/2025/PF dan 2477/2025/PF berupa tablet warna pink dan ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam

Intrepetasi Hasil :

Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Psikotropika

 

Sisa Barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 2476/2025/PF, berupa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1, 7928 gram.
  2. 2477/2025/PF, berupa 1 (satu) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 0,0993 gram.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium Klinik Pertama No Rm/No Lab : MR-01-2509-0264/0125090253, tanggal : 10 September 2025 yang di tandatangani oleh dr. Khairunnissa, Sp.PK,  terhadap urine terdakwa,  sdr. YANA SURYANA Bin TOHA, dengan menunjukan hasil pemeriksaan Positif mengandung  BENZODIAZEPINE.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Psikotropika, Lorazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------

 

 

ATAU

 

 

Kedua :

 

 

----------Bahwa ia terdakwa YANA SURYANA Bin TOHA (Alm) hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 11.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kebon Tiwu III No. 27 Rt/Rw: 002/002 Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) Undang undang Nomor 5 Tahun 1997 yakni Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh : a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi TONI FIRMANSYAH,  SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA (Ketiganya anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota) mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah, Jln. Dadaha Gg. Melati 95 A Rt/Rw : 001 /004 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat psikotropika. Atas dasar  informasi tersebut kemudian saksi TONI FIRMANSYAH,  SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan dan para saksi tersebut mengetuk rumah tersebut sambil memperlihatkan surat tugas, kemudian ada seseorang membuka pintu yang ternyata adalah terdakwa, selanjutnya saksi TONI FIRMANSYAH,  SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ADE SUPARTO selaku warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan  strip dan 20 (dua puluh) Pil Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan  strip serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan yang sedang digunakan terdakwa dan pada saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti  tersebut adalah miliknya sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil/obat Alprazolam dalam kemasan strip tersebut dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 11.00 wib terdakwa menelepon saksi DANI HARTONO, S, Sos (dalam berkas perkara terpisah) via aplikasi WhatsApp dengan tujuan untuk memesan 5 (lima) pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan 20 (dua puluh) pil Aprazolam 0,5 mg dalam kemasan strip dengan harga total sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa berangkat ke rumahnya saksi DANI HARTONO, S, Sos di Kebon Tiwu III No. 27 Rt/Rw: 002/002 Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya dan sesampainya di rumah saksi DANI HARTONO, S, Sos tersebut lalu terdakwa langsung masuk menuju ke lantai 2 dan bertemu langsung dengan saksi DANI HARTONO, S, Sos. Selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi DANI HARTONO, S, Sos bahwa terdakwa akan mengambil dahulu seluruh obat tersebut, namun dibayarnya nanti kalau terdakwa sudah mempunyai uang dan saksi DANI HARTONO, S, Sos pun menyetujuinya sambil menyerahkan  obat Alprazolam tadi sesuai dengan pesanan sebelumnya. Setelah itu, terdakwa membawa obat Aprazolam tersebut ke rumahnya dan sesampainya di rumahnya kemudian terdakwa langsung mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) Pil Aprazolam 1 mg, sehingga sisa yang di simpan terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) pil  Alprazolam 1 Mg dan 20 (dua puluh) pil Aprazolam 0,5 mg dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli obat/pil Alprazolam dalam kemasan strip tersebut adalah untuk di konsumsi sendiri dan setelah meminum obat tersebut perasaan Terdakwa menjadi tenang,
  • Bahwa terdakwa membeli/menerima penyerahan psikotropika tersebut dari saksi DANI HARTONO, S, Sos (dalam berkas perkara terpisah) yang bukan merupakan a. pabrik obat kepada pegadang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan /atau lembaga pendidikan, b. pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan /atau lembaga pendidikan, c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, Puskesmas dan Balai pengobatan Pemerintah dan terdakwa tidak memiliki resep dokter didalam menyalurkan obat psikotropika jenis Alprazolam 1 Mg dan Alprazolam 0,5  Mg tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5530/NPF/2025  tanggal 16 September 2025 yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Parasian H. Gultom Kombes, S.I.K., M.Si, Kombes Pol NRP.78110831 selaku An. Kapuslabpor Bareskrim Polri, Kabid Narkobafor,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) strip bertuliskan “Alprazolam 0,5 mg” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna pink berdiameter 0,65 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9920 gram diberi nomor barang bukti 2476/2025/PF
  2. 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Alprazolam 1 mg” berisikan 2 (dua) tablet warna ungu berdiameter 0,65 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1986 gram diberi nomor barang bukti 2477/2025/PF

Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka YANA SURYANA Bin TOHA (Alm)

Kesimpulan  :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

2476/2025/PF dan 2477/2025/PF berupa tablet warna pink dan ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam

Intrepetasi Hasil :

Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Psikotropika

Sisa Barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 2476/2025/PF, berupa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1, 7928 gram.
  2. 2477/2025/PF, berupa 1 (satu) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 0,0993 gram.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium Klinik Pertama No Rm/No Lab : MR-01-2509-0264/0125090253, tanggal : 10 September 2025 yang di tandatangani oleh dr. Khairunnissa, Sp.PK,  terhadap urine terdakwa,  sdr. YANA SURYANA Bin TOHA, dengan menunjukan hasil pemeriksaan Positif mengandung  BENZODIAZEPINE.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Psikotropika, Lorazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------

 

 

ATAU

 

 

Ketiga :

 

Bahwa terdakwa YANA SURYANA Bin TOHA (Alm) hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 11.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kebon Tiwu III No. 27 Rt/Rw: 002/002 Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4), Undang undang Nomor 5 Tahun 1997 yakni Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas dilakukan kepada pengguna /pasien dan Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan resep dokter, berupa berupa 3 (tiga) Pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan  strip dan 20 (dua puluh) Pil Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan  strip yang merupakan pil jenis Psikotropika perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi TONI FIRMANSYAH,  SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA (Ketiganya anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota) mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah, Jln. Dadaha Gg. Melati 95 A Rt/Rw : 001 /004 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat psikotropika. Atas dasar  informasi tersebut kemudian saksi TONI FIRMANSYAH,  SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan dan para saksi tersebut mengetuk rumah tersebut sambil memperlihatkan surat tugas, kemudian ada seseorang membuka pintu yang ternyata adalah terdakwa, selanjutnya saksi TONI FIRMANSYAH,  SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH. P. UTAMA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ADE SUPARTO selaku warga sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan  strip dan 20 (dua puluh) Pil Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan  strip serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan yang sedang digunakan terdakwa dan pada saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti  tersebut adalah miliknya sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil/obat Alprazolam dalam kemasan strip tersebut dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 11.00 wib terdakwa menelepon saksi DANI HARTONO, S, Sos (dalam berkas perkara terpisah) via aplikasi WhatsApp dengan tujuan untuk memesan 5 (lima) pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan 20 (dua puluh) pil Aprazolam 0,5 mg dalam kemasan strip dengan harga total sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa berangkat ke rumahnya saksi DANI HARTONO, S, Sos di Kebon Tiwu III No. 27 Rt/Rw: 002/002 Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya dan sesampainya di rumah saksi DANI HARTONO, S, Sos tersebut lalu terdakwa langsung masuk menuju ke lantai 2 dan bertemu langsung dengan saksi DANI HARTONO, S, Sos. Selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi DANI HARTONO, S, Sos bahwa terdakwa akan mengambil dahulu seluruh obat tersebut, namun dibayarnya nanti kalau terdakwa sudah mempunyai uang dan saksi DANI HARTONO, S, Sos pun menyetujuinya sambil menyerahkan  obat Alprazolam tadi sesuai dengan pesanan sebelumnya. Setelah itu, terdakwa membawa obat Aprazolam tersebut ke rumahnya dan sesampainya di rumahnya kemudian terdakwa langsung mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) Pil Aprazolam 1 mg, sehingga sisa yang di simpan terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) pil  Alprazolam 1 Mg dan 20 (dua puluh) pil Aprazolam 0,5 mg dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli obat/pil Alprazolam dalam kemasan strip tersebut adalah untuk di konsumsi sendiri dan setelah meminum obat tersebut perasaan Terdakwa menjadi tenang,
  • Bahwa terdakwa membeli/menerima penyerahan psikotropika tersebut dari saksi DANI HARTONO, S, Sos (dalam berkas perkara terpisah) yang bukan merupakan apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter melainkan hanya pekerja buruh biasa dan terdakwa tidak memiliki resep dokter didalam membeli obat psikotropika jenis Alprazolam 1 Mg dan Alprazolam 0,5 mg tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5530/NPF/2025  tanggal 16 September 2025 yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Parasian H. Gultom Kombes, S.I.K., M.Si, Kombes Pol NRP.78110831 selaku An. Kapuslabpor Bareskrim Polri, Kabid Narkobafor,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 2 (dua) strip bertuliskan “Alprazolam 0,5 mg” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna pink berdiameter 0,65 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9920 gram diberi nomor barang bukti 2476/2025/PF
  2. 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Alprazolam 1 mg” berisikan 2 (dua) tablet warna ungu berdiameter 0,65 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1986 gram diberi nomor barang bukti 2477/2025/PF

Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka YANA SURYANA Bin TOHA (Alm)

Kesimpulan  :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

2476/2025/PF dan 2477/2025/PF berupa tablet warna pink dan ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam

Intrepetasi Hasil :

Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Psikotropika

Sisa Barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 2476/2025/PF, berupa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1, 7928 gram.
  2. 2477/2025/PF, berupa 1 (satu) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto 0,0993 gram.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium Klinik Pertama No Rm/No Lab : MR-01-2509-0264/0125090253, tanggal : 10 September 2025 yang di tandatangani oleh dr. Khairunnissa, Sp.PK,  terhadap urine terdakwa,  sdr. YANA SURYANA Bin TOHA, dengan menunjukan hasil pemeriksaan Positif mengandung  BENZODIAZEPINE.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No.31 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Psikotropika, Lorazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya