Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2023/PN Tsm IWAN RIDJWAN, S.H. IRPAN alias UNYIL bin UMAR (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 823 /M.2.33/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN RIDJWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN alias UNYIL bin UMAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa IRFAN Als UNYIL Bin UMAR (Alm)    diketahui pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekitar jam 10.30 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kp. Sirnasari,  Desa Cikukulu,  Kec. Karangnunggal,  Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  pencurian ternak.”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa terpasang plat nomor, No. Pol. : D 2203 ZAE, Merk Honda, Tyfe NC11A3C A/T (Vario), Tahun 2011, Isi Silinder 110 CC, Nomor Rangka : MH1JF9118BK431699, Nomor Mesin : JF91E1428143, warna Putih Violet berikut satu buah anak kunci kontak dari saksi Usep sulaeman, dengan maksud terdakwa akan melakukan pencurian ternak berupa domba selanjutnya terdakwa pergi kedaerah Kp. Sirnasari,  Desa Cikukulu,  Kec. Karangnunggal,  Kab. Tasikmalaya, sewaktu sedang berkendara, terdakwa melihat sebuah kandang domba milik saksi Misnan yang berisi sekitar lima ekor domba, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil satu ekor domba jantan yang berada di dalam kandang tersebut, kemudian terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang terdakwa bawa di pinggir belokan jalan dekat kandang domba tersebut, kemudian terdakwa melihat situasi disekitaran dan ternyata tidak ada orang atau sepi, kemudian terdakwa berjalan ke kandang domba tersebut dan langsung membuka pintu sorog atau palang pintu kandang yang terbuat dari bambu dengan cara menggeserkannya sampai terbuka, kemudian terdakwa mengambil satu ekor domba jantan dewasa dari dalam kandang dengan cara menarik kepalanya dengan kedua tangan sampai berhasil dikeluarkan dari kandangnya sementara domba lainnya bersuara saling bersautan, kemudian setelahnya berada di luar kandang, domba tersebut langsung diikat keempat kakinya dengan menggunakan tali kain yang sebelumnya diperoleh dari sekitar kandang, kemudian oleh terdakwa diangkat dan dibawa ke atas sepeda motor dan disimpan dibagian depannya, ketika terdakwa sedang menaikkan satu ekor domba tersebut ke atas sepeda motor, terdakwa mendengar suara teriakan saksi Misnan  “hey, hey…..Domba saya mau dibawa kemana”, kemudian terdakwa langsung menyalakan sepeda motor dan pergi melarikan diri sambil membawa domba tersebut di atas sepeda motor, Selanjutnya saksi Misnan memberitahukan kepada saksi Titi isterinya dan saksi Titi memberitahukan kepada saksi Ma’rup yang mana kalau rumah saksi Ma’rup pasti dilewati oleh terdakwa dan memang pada saat itu saksi Ma’rup telah melihat terdakwa melintas didepan rumahnya dengan membawa 1 (satu) ekor kambing lalu saksi Ma’rup mengejar terdakwa kemudian didaerah Kp. Sarakan Desa Cikukulu Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, terdakwa diberhentikan oleh saksi Ma’rup selanjutnya terdakwa beserta sepeda motor dan domba tersebut diamankan oleh saksi ma’rup disebuah pos ronda didaerah tersebut selanjutnya datang saksi Titi dan saksi Misnan setelah meyakinkan bahwa domba tersebut adalah benar milk saksi Misnan selanjutnya saksi Misnan melaporkan terdakwa beserta barang bukti  tersebut kepada pihak kepolisian.

 

  •  Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) ekor Domba Jantan umur sekitar 8 bulan warna bulu putih tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Misnan, adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil domba tersebut yaitu untuk terdakwa jual supaya terdakwa mendapatkan keuntungan akan tetapi sebelum terdakwa menjual domba tersebut terdakwa terlebih dahulu tertangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban MISNAN Bin JUMHADI  mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000- (satu juta enam ratus ribu   rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya