INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
84/Pdt.P/2024/PN Tsm | Nandang Laharja | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-04072024HDX | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 32.915/B/P/NP/1983.- tercantum atas nama NANDANG LAHARJA yang lahir di Jakarta 30 Oktober Tahun 1982 semula tercantum nama NANDANG LAHARJA diganti menjadi NANDANG NUR MUHAMMAD.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 32.915/B/P/NP/1983.- semula tercantum nama NANDANG LAHARJA diganti menjadi NANDANG NUR MUHAMMAD.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |