Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Wida Widianingsih
2.Hendra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat PN TSM-17092024XB3
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRFAN DARMAWAN DkkPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Wida Widianingsih
2Hendra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.795.018,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor  PK1912QV9J/4468/12/2019 tanggal 23 Desember 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 104,795,018 (Seratus Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Belas Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 104,795,018 (Seratus Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Belas Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 80,732,516
Bunga : Rp 24,062,502
Jumlah : Rp 104,795,018
6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1804 a.n. Wida Widianingsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1804 a.n. Wida Widianingsih ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
 
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak