| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 424/Pid.B/2018/PN Tsm | YOSEP R. SH | MEYMEY RUHIMAT Alias IAN Bin Omad | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Des. 2018 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 424/Pid.B/2018/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Des. 2018 |
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR:B-1465/0.2.37/Epp.2/12/2018 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MEYMEY RUHIMAT Alias IAN Bin OMAD pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekira jam 01.00 WIB atau suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober atau suatu waktu dalam tahun 2018 di rumah saksi Yuswandi Bin Saprudin di Kp. Sindangsari Rt. 003 Rw. 002 Desa Toblongan Kec. Bojongasih Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa berangkat dari rumahnya dan setelah sampai di Kp. Sindangsari, terdakwa menuju ke belakang rumah saksi Hohon Binti Ana untuk mengambil 1 (satu) buah Kampak selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi Yuswandi Bin Saprudin yang berjarak sekitar 15 Meter dari rumah sdr. Ana setelah itu terdakwa menggunakan 1 (satu) buah kampak untuk mencongkel jendela bagian tengah rumah saksi Yuswandi Bin Saprudin selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Yuswandi Bin Saprudin melalui jendela yang dicongkel tersebut dengan memasukkan kaki kanan terlebih dahulu setelah di dalam rumah lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A71 2018 speedy operation warna hitam di meja ruang tamu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu rumah saksi Yuswandi Bin Saprudin selain itu, terdakwa juga mengambil 2 (dua) buah Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo Tablet TAB 2A7 warna hitam yang disimpan di meja makan serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang disimpan di meja tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu rumah saksi Yuswandi Bin Saprudin. Setelah itu 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A71 2018 speedy operation warna hitam dan 2 (dua) buah Handphone merk Nokia warna hitam dimasukkan ke dalam saku celana bagian depan sedangkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimasukkan ke saku celana bagian belakang serta 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo Tablet TAB 2A7 dipegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Yuswandi Bin Saprudin melalui jendela yang sama ketika terdakwa masuk. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A71 2018 speedy operation warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam ke counter handphone di Pasar Madur Kec.Bojongasih dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Jumat terdakwa menuju ke daerah Cibalong dengan menggunakan elf (mini bus) dan ketika sampai di depan mesjid di daerah Cibalong terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo Tablet TAB 2A7 dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam kepada orang yang tak dikenal dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa dari hasil penjualan Handphone-handphone tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli jengkol seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kolang kaling seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), Pete seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sukun seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari, sedangkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diambil terdakwa digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ada pada terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Yuswandi Bin Saprudin mengalami kerugian sekitar ± Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
