| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan demi hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Nelly Rochaeni Binti Clarkson;
4. Menyatakan demi hukum bahwa tanah-tanah objek sengketa berupa:
a. Sebidang tanah sawah seluas 4.635 m2 (empat ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah yang diduduki Iit Utoriah;
- Timur : Tanah yang diduduki Riani Dewi Saadah dan Ilah Siti Jamilah;
- Selatan : Tanah yang diduduki Ade Iskandar;
- Barat : Tanah yang diduduki Maskanah dan H. Memed;
Sebagaimana terurai dalam NOP :
- NOP: 32.77.751.001.004.0042.0, seluas 906 m2 (sembilan ratus enam meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0027.0, seluas 990 m2 (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0041.0, seluas 324 m2 (tiga ratus dua puluh empat meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0045.0, seluas 1.150 m2 (seribu seratus lima puluh meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0040.0, seluas 1.265 m2 (seribu dua ratus enam puluh lima meter persegi);
b. Sebidang tanah seluas 5.225 m2 (lima ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah yang diduduki De Iwan Rahmawan;
- Timur : Tanah yang diduduki H. Saleh;
- Selatan : Tanah yang diduduki Taufik;
- Barat : Jalan Letnan Harun;
Sebagaimana terurai dalam NOP :
- NOP: 32.77.751.001.004.0078.0, seluas 807 m2 (delapan ratus tujuh meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0080.0, seluas 602 m2 (enam ratus dua meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0081.0, seluas 1.137 m2 (seribu seratus tiga puluh tujuh meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0075.0, seluas 1.427 m2 (seribu empat ratus dua puluh tujuh meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0074.0, seluas 992 m2 (sembilan ratus sembilan puluh dua meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0073.0, seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi);
adalah harta peninggalan almarhumah Engkok Pijah alias Nyi Engko alias Pijah, yang berhak diterima warisi oleh almarhumah Nelly Rochaeni Binti Clack Son, dan seterusnya berhak diterima warisi oleh Para Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk menyerahkan, mengembalikan/memasukkan tanah-tanah tersebut pada Petitum 4 di atas ke dalam budel (boedel) untuk kemudian dimiliki bersama Para Ahli Waris yang berhak menurut ketentuan/peraturan hukum yang berlaku;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi yaitu :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 14.547.775.000,- (empat belas milyar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan :
a. Sebidang tanah sawah seluas 4.635 m2 (empat ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah yang diduduki Iit Utoriah;
- Timur : Tanah yang diduduki Riani Dewi Saadah dan Ilah Siti Jamilah;
- Selatan : Tanah yang diduduki Ade Iskandar;
- Barat : Tanah yang diduduki Maskanah dan H. Memed;
Sebagaimana terurai dalam NOP :
- NOP: 32.77.751.001.004.0042.0, seluas 906 m2 (sembilan ratus enam meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0027.0, seluas 990 m2 (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0041.0, seluas 324 m2 (tiga ratus dua puluh empat meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0045.0, seluas 1.150 m2 (seribu seratus lima puluh meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0040.0, seluas 1.265 m2 (seribu dua ratus enam puluh lima meter persegi);
b. Sebidang tanah seluas 5.225 m2 (lima ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah yang diduduki De Iwan Rahmawan;
- Timur : Tanah yang diduduki H. Saleh;
- Selatan : Tanah yang diduduki Taufik;
- Barat : Jalan Letnan Harun;
Sebagaimana terurai dalam NOP :
- NOP: 32.77.751.001.004.0078.0, seluas 807 m2 (delapan ratus tujuh meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0080.0, seluas 602 m2 (enam ratus dua meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0081.0, seluas 1.137 m2 (seribu seratus tiga puluh tujuh meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0075.0, seluas 1.427 m2 (seribu empat ratus dua puluh tujuh meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0074.0, seluas 992 m2 (sembilan ratus sembilan puluh dua meter persegi);
- NOP: 32.77.751.001.004.0073.0, seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi);
8. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|